Minggu, 28 April 2013

SEKILAS PANDANG TENTANG PUPUK ORGANIK MEREK “DEWA PUPUK”





Semakin meningkatnya kebutuhan petani akan ketersediaan pupuk berkualitas dan ramah lingkungan, Kami membuat sebuah produk baru sesuai dengan permintaan konsumen (baca petani,peternak) yaitu pupuk organic ,nutrisi ternak maupun nutrisi ikan dengan kandungan yang sangat lengkap yakni (ZPT,NPK, Vitamin,Mineral, Nutrisi, Protein dan asam amino). Produk kami tidak hanya di peruntukkan untuk sector pertanian aja, melainkan juga berfungsi untuk sector peternakan dan perikanan.untuk bentuknya, produk kami berupa cairan pekat dan kemasannya terdiri dari berbagai ukuran yakni kemasan 1000 ml (1 liter), 500 ml (1/2 liter), 250 ml (1/4 liter).
Sektor Pertanian :
Produk kami berupa :
1.      POC (PUPUK ORGANIK CAIR)
Kandungannya sangat lengkap (didalam kemasan botol tersebut sudah terkandung zat NPK,ZPT,Mikrobiologi,17 Asam amino).
Kandungannya :
C-organik : 30,46%
N               : 5,66%
P                : 369,67 mg/100g
K               : 289,27 mg/100g
Mg             : 42,89 mg/100g
Fe               : 1,86 mg/100g
Zn              : 0,20 mg/100g
Mn             : 0,38 mg/100g
Hormon   :
a.       Auksin (IAA 74,56 ppm)
b.      Giberelin (GA3 63,22 ppm)
c.       Zitokinin
                                                        i.            Kinetin 52,06 ppm
                                                      ii.            Zeatin 73,40 ppm
           Asam Amino (Aspartat, Asam Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,        Alanin, Prolin, Tirosin, Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin).   
         Mikrobiologi (Salmonella negative, E.Coli Negatif, pH 9).
Keutamaan POC “DEWA PUPUK”:
1)      Kandungannya paling lengkap (didalam kemasan botol tersebut sudah terkandung zat NPK,ZPT,Mikrobiologi,17 Asam amino).
2)      Mempercepat fase perkecambahan benih,
3)      Mempercepat fase pertumbuhan tanaman baik vegetative hingga generatif,
4)      Tanaman jadi lebih tahan terhadap penyakit,virus,serangan hama,serangan OPT dan mengurangi kerusakan hasil tanaman,
5)      Mempercepat masa panen,
6)      Meningkatkan jumlah dan mutu panen (bisa mencapai tiga kali lipat)
7)      Mengembalikan ke genetika aslinya,
8)      Memudahkan dalam aplikasi di lahan
9)      Mengurangi biaya produksi tanam,
10)  Menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menyebabkan residu,
11)  Memperbaiki kondisi lahan dn membantu tanaman untuk tahan terhadap serangan penyakit,
12)  Sangat aman dalam penggunaannya karena tidak menimbulkan iritasi pada kulit, korasi pada alat dan efek keracunan pada pemakai.
13)  Adanya ZPT Organik guna memacu tumbuhnya akar sehingga kapasitas penyerapan hara oleh tanaman menjadi lebih optimal,
14)  Meningkatkan kualitas rasa, tekstur, dan aroma pada buah,
15)  Meningkatkan pertumbuhan umbi / buah menjadi lebih besar dan berbobot,
16)  Mempunyai ciri khas yakni jenis cairan pekat, warna putih susu,bau tidak menyengat, tidak mengandung amoniak dan alcohol, tidak mengandung zat beracun.
Dosis Aplikasi POC “DEWA PUPUK”
1)      Sayur Mayur seperti : Kangkung, Tomat, Wortel, Kacang Panjang, Cabai, Mentimun, Seledri, dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali, takaran 2-4 ml per 1 liter air)
2)      Tanaman Buah Batang Merambat seperti : Anggur, Apel, Semangka, Melon dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali pada bulan pertama dengan takaran 5 ml dicampur 1 liter air dan setiap 20 hari sekali pada bulan selanjutnya dengan takaran 3 ml per 1 liter air.karan).
3)      Tanaman Buah Batang Keras seperti : Rambutan, Jambu,jeruk, Belimbing, dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali pada bulan pertama dengan takaran 5 ml dicampur 1 liter air dan setiap 20 hari sekali pada bulan selanjutnya sekali hingga berbunga dengan takaran 6-10 ml per 1 liter air).
4)      Palawija seperti : Jagung, Kacang Hijau, Padi, Umbi-umbian, Kacang Tanah, dll. (Penyemprotan pada umur 7,14,21,35,50 dst dengan takaran 6-10 ml per liter air).
5)      Tanaman Perkebunan seperti : Cengkeh, Karet, Kopi, Kakao dll. (lakukan penyemprotan sebulan sekali pada 3 bulan pertama, selanjutnya 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur I liter air).
6)      Tanaman Hias seperti : Aglonema, Herbas, Anthurium, Krisan, Anggrek dll. (lakukan penyemprotan setiap 10 hari sekali dengan takaran 2 ml dicampur 1 liter air).
7)      Tanaman Khusus seperti : Sawit, Kelapa.
TBM : lakukan penyemprotan 3 bulan pertama setiap bulan, selanjutnya 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur 1 liter air.
SM : lakukan penyemprotan setiap panen, awal dan akhir musim hujan dengan takaran 20 ml dicampur 1 liter air.

Catatan : Padi saat berbunga tidak boleh disemprot dulu, setelah masak susu dilanjutkan semprot.
·         Waktu penyemprotan pagi ( 06.00-09.00) dan sore (16.00-18.00)
·         Kocok terlebih dahulu sebelum digunakan
·         Simpan ditempat sejuk dan kering
·         Satu tutup botol = 10 ml.

2.      PHM ( PUPUK HAYATI MAJEMUK )
Kandungan PHM:
Bacillus Sp             : 8,0 x 108 cfu / ml
Psedomonas           : 7,1 x 108 cfu / ml
Azospirillum          : 2,4 x 108 cfu / ml
Azotobacter           : 7,2 x 108 cfu / ml
Streptomyces         : 2,5 x 108 cfu / ml
Trichoderma Sp     : 2,4 x 108 propagul / ml
Penambat N           : positif
Pelarut Fosfat        : positif
Mikroba Kontaminan : (Salmonelia : negative , E. Coli : negative)
            Dosis Aplikasi PHM:
1)      Aplikasi Lahan :
Ø  Taburkan pupuk kandang / kompos atau kembalikan jerami pada lahan untuk diolah kembali sebagai pupuk alami,
Ø  Semprotkan atau siram PHM DEWA PUPUK , dosis 4-5 ml per 1 liter air pada 10 hari sebelum masa tanam
Ø  Lakukan (ulang) penyemprotan system kabut pada lahan dosis 6 ml per 1 liter air pada saat 3 hari sebelum tanam.
2)      Sayur Mayur seperti : Kangkung, Tomat, Wortel, Kacang panjang, Cabai, Seledri, Mentimun dll. (setelah tanaman umur 10 -15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 7-10 hari sekali).
Aplikasi pada akar dan tanah dengan system semprot / siram / kocor.
3)      Tanaman Buah Batang Merambat seperti : Anggur, Apel, Semangka, Melon dll. (setelah tanaman umur 15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 10-15 hari sekali)
Aplikasi pada akar dan tanah dengan system semprot / siram/ kocor.
4)      Tanaman Buah Batang Keras seperti : Rambutan, Jambu,jeruk, Belimbing, dll. (Aplikasi pada tanah / akar dengan system siram / kocor, dosis 5-6 ml per 1 liter air, interval 15-30 hari sekali dan untuk tanaman produktif. Dosis 20 ml dicampur 5 liter air untuk setiap pohonnya).
Aplikasi pada met tanah atau akar disiram / kocor pada jarak kira-kira 1 s/d 2 meter sekitar pohonnya.
5)      Palawija seperti : Jagung, Kacang Hijau, Padi, Umbi-umbian, Kacang Tanah, dll. (Aplikasikan setelah tanaman berumur 10-15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 10-15 hari sekali).
Aplikasikan pada akar dan tanah dengan system semprot / disiram / kocor.

6)      Tanaman Perkebunan seperti : Cengkeh, Karet, Kopi, Kakao dll. (Aplikasikan dengan system siram / kocor setiap 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur 1 liter air).
7)      Tanaman Hias seperti : Aglonema, Herbas, Anthurium, Krisan, Anggrek dll. (Aplikasikan pada daun dengan system penyemprotan kabut dan sebagian siram pada media tanam dengan dosis 2 ml per 1 liter air, interval 7 – 10 hari.
Keterangan :
1)      Waktu penyemprotan pagi (06.00 – 09.00) dan sore (16.00 – 18.00)
2)      Hentikan penyemprotan pada saat berbunga
3)      Kocok terlebih dahulu sebelum digunakan
4)      Simpan ditempat sejuk dan kering
5)      Satu tutup botol = 10 ml
6)      Untuk mendapatkan hasil maksimal gunakan PUPUK ORGANIK CAIR DEWA PUPUK.

3.      NUTRISI TERNAK
Kandungannya :
1)      Gizi
a.       Protein          : 0,39 %
b.      Karbohidrat : 0,92 %
c.       Lemak           : 2,68 %
d.      Vitamin A     : 1205 IU / 100 g
e.       Vitamin D     : 370 mcg / 100 g
f.       Vitamin E     : 250  mg / 100 g
g.      Vitamin K    : 438 mcg / 100 g
h.      Vitamin B1  : 0,311 mg / 100 g
i.        Energi          : 30 Kkal / 100 g
2)      Asam Amino
Terdiri dari 17 asam amino yakni : Aspartat, Asam Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,Alanin, Prolin, Tirosin, Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin.     
       


 Petunjuk Penggunaan :
a.       Pada Pakan
Campurkan 2-3 ml Nutrisi Ternak DEWA PUPUK dengan 1 liter air kemudian semprotkan pada makanannya kira-kira 10 Kg. tunggu kira-kira 15 menit baru digunakan , lakukan setiap hari.
b.      Pada Ternak
Untuk mempercantik kulit, melebatkan bulu, dan penyembuhan penyakit kulit semprotkan pada kulitnya atau mandikan hewan dengan air campuran Nutrisi Ternak DEWA PUPUK lalu bilas dengan air bersih.

4.      NUTRISI IKAN
Kandungannya :
1)      Gizi
a.      Protein          : 0,19 %
b.      Karbohidrat  : 1,05 %
c.       Lemak           : 2,01 %
d.      Vitamin A     : 266,74 IU / 100 g
e.       Vitamin D     : 80,46 UI / 100 g
f.       Vitamin E     : 5,12  mg / 100 g
g.      Vitamin K    : 35,18 mcg / 100 g
h.      Vitamin B1  : 0,311 mg / 100 g
i.        Energi          : 30 Kkal / 100 g
2)      Asam Amino
Terdiri dari 17 asam amino yakni : Aspartat, Asam Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,Alanin, Prolin, Tirosin, Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin.     
         Petunjuk Penggunaan :
a.       Pada Pakan
Campurkan 2 ml Nutrisi Ikan DEWA PUPUK dengan 1 liter air kemudian semprotkan pada makanannya kira-kira 20 Kg. tunggu kira-kira 15 menit baru digunakan , lakukan setiap hari.
b.      Pada Kolam
20 ml Nutrisi Ikan DEWA PUPUK aduk dengan air bersih hingga rata pada ember kemudian tuangkan pada kolam ukuran 7x7 m lakukan 15 hari 1 kali

Kepada pengusaha disektor pertanian,perikanan dan peternakan ataupun masyarakat luas yang ingin berhasil dan berpenghasilan tinggi di seluruh Indonesia, kami memberikan sebuah peluang usaha, yang ingin lebih serius dan pasti lebih menguntungkan, kami menawarkan KERJASAMA ini untuk ANDA. dan kami informasikan peluang ini SANGAT TERBATAS !
Produk : POC(Pupuk Organik Cair),PHM (Pupuk Hayati Majemuk),NUTRISI TERNAK, dan NUTRISI IKAN merek  DEWA`PUPUK, (http://www.dewapupukorganik.blogspot.com)
Yang kami tawarkan kepada Anda adalah :
  1. Menjadi DISTRIBUTOR TUNGGAL di setiap provinsi, selanjutnya disebut “DISTRIBUTOR ”
  2. Menjadi DEALER / AGEN  TUNGGAL di setiap kota / kabupaten, selanjutnya disebut “DEALER”
  3. Menjadi AGEN TUNGGAL di setiap kecamatan, selanjutnya disebut “AGEN
  4. dan menjadi RESELLER (pengecer) di wilayah Anda, selanjutnya disebut “Outlet”

Harga DEWA PUPUK (sampai tingkat konsumen):
1.     POC (Pupuk Organik Cair)
Ukuran :
1 liter (1000 ml)     : Rp. 125.000,-  (harga eceran terendah)
1/2 liter (500 ml)    : Rp.   75.000,-  (harga eceran terendah)
1/4 liter (250 ml)    : Rp.   50.000,-  (Harga eceran terendah)
2.     PHM (Pupuk Hayati Majemuk)
Ukuran :
1 liter (1000 ml)     : Rp. 125.000,- (harga eceran terendah)
1/2 liter (500 ml)    : Rp.   75.000,- (harga eceran terendah)
1/4 liter (250 ml)    : Rp.   50.000,- (harga eceran terendah)


3.     NUTRISI  TERNAK
Ukuran :
1/2 liter (500 ml)    : Rp. 80.000,- (harga eceran terendah)
1/4 liter (250 ml)    : Rp. 50.000,- (harga eceran terendah)
4.     NUTRISI  IKAN
Ukuran :
 1/2 liter (500 ml)    : Rp. 80.000,- (harga eceran terendah)
 1/4 liter (250 ml)    : Rp. 50.000,- (harga eceran terendah)
Range Harga Jual Anda masing-masing ukuran bisa ditambah antara Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000, (tergantung daya beli masyarakat wilayah / daerah anda dan ongkos transportasi).
                                                                                                                                   
Catatan : Untuk Distributor Propinsi, Dealer Kabupaten, Agen Kecamatan, dan Reseller harganya tersendiri.masing-masing tingkatan harga nya berbeda untuk per satuan liternya.

Penjelasannya sebagai berikut :
Distributor Propinsi :
Adalah kerjasama distribusi produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu propinsi (Distributor propinsi). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Distributor tunggal di propinsi yang sama.

Persyaratan menjadi Distributor Propinsi :
LEGALITAS
PERORANGAN
a. Foto Copy KTP / Kartu Keluarga
b. Surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan.
PERUSAHAAN
a. Berbadan hukum (PT/CV)
b. Memiliki akte Pendirian Perusahaan, TDP, SIUP, NPWP
c. Izin Domisili dan Alamat Perusahaan yang jelas.
2. KEMAMPUAN DISTRIBUSI DAN KERJA SAMA
-Memiliki kantor yang berada di wilayah kerjanya dan dilengkapi
dengan sarana telp, faksimile dan sarana internet;
-Mempunyai pengalaman dalam perdagangan pupuk (tidak mutlak)
-Memiliki jaringan pemasaran dan menguasai sarana alat angkut
-Memiliki staf penjualan (Sales & Marketing) dan mampu membentuk dan
bekerja sama dengan para Distributor/Dealer.
3. KEMAMPUAN PERMODALAN
DISTRIBUTOR PROVINSI
a. Paket ambilan pertama untuk menjadi distributor provinsi adalah
Senilai Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),
Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya.

4. PERJANJIAN DISTRIBUSI
a. Sanggup membuat dan melaksanakan Perjanjian Distribusi
b. Sanggup merealisir quota penebusan sesusai dengan Surat Perjanjian
dan Pernyataan Distribusi.
5. PERATURAN DISTRIBUTOR
a. Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode etik Peraturan Distribusi”
b. Sanggup mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang
ditetapkan oleh perusahaan.
6. FASILITAS PROMOSI
Fasilitas promosi dan publikasi akan disediakan
a. Buku Aplikasi tanaman Palawija/Pangan.
b. Buku Aplikasi tanaman Perkebunan.
c. Buku Aplikasi tanaman Hortikultura-Sayur-Sayuran.
d. Buku Aplikasi tanaman Hortikultura-Buah-Buahan
e. Buku Aplikasi Produk Perikanan dan Peternakan.
f. Buku Pedoman Distributor Pupuk Dewa
g. Buku Pedoman bagi distributor “Pupuk Dewa”
h. Ex Banner
i. Spanduk distributor resmi (vinyl 90cm x 3m)
j. Bundel / rim brosur
k. Poster besar
7. DEWA PUPUK SALES BONUS
Bonus Penjualan merupakan penghargaan yang diberikan perusahaan kepada
distributor yang memiliki prestasi dan berhasil melampaui target penjualan.
Dewa Pupuk-Link Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya
dapat dipilih sendiri oleh Distributor.
8. LAIN-LAIN
Sanggup mengikuti prosedur yang berlaku Perusahaan
Sanggup bekerjasama dengan semua pihak dalam upaaya pencapaian target
penjualan dan memuaskan para pelanggan.
Sanggup mengikuti Pendidikan dan Latihan sebagai alih pengetahuan dan
metode penggunaan produk (product knowledge transfer) bidang Pertanian,
Perikanan, Peternakan.

DEALER KABUPATEN:
Adalah kerjasama keagenan produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu wilayah kota atau kabupaten.(Dealer Kabupaten). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Dealer di kota / kabupaten yang sama.
Persyaratan menjadi Dealer Kabupaten :
LEGALITAS
a.)     PERORANGAN
1)         Foto Copy KTP / Kartu Keluarga
2)         Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan.
3)         Pas Photo (uk 4 X 6 cm) 4 Lembar
*)      semua dokumen tersebut adalah syarat mutlak untuk isian data-data bagi pendaftaran peserta Asuransi .
b.)    PERUSAHAAN
1)         Berbadan Hukum (PT/CV)
2)         Foto Copy KTP Direksi dan Komisaris.
3)         Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan
4)         Memiliki SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP;
5)         Izin Domisilisi dan Alamat Perusahaan; (Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan kecamatan);
2.       PERSYARATAN & KERJA SAMA
1)         Mengajukan permohonan secara tertulis (mengisi formuliryang telah tersedia)
2)         Memiliki Jaringan Pemasaran dan menguasai sarana pergudangan
3)         Memenuhi target pengambilan perdana dan quota pembelian produk per bulan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Dealer/Kabupaten bersama Distributor Provinsi.
4)         Mempunyai kemampuan leadership untuk dapat bekerja sama dengan para agen-agen, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani Dll.
3.      HAK DEALER/KABUPATEN
1)         Memiliki Hak Eksklusif untuk: memasarkan, menjual, mempromosikan dan mengelola usaha pada Kabupaten sebagai wilayah kerjanya.
2)         Berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut dalam point 6 (enam) setelah memenuhi semua persyaratan dan menandatangani Perjanjian Dealer/Kabupaten.
3)         Berhak menetapkan dan/atau mengangkat Agen/Kecamatan diwilayah kerjanya untuk membuat “Perjanjian Penunjukan Agen”.
4)         Berhak memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada Agen/Kecamatan berdasarkan pada “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”
5)         Berhak menandatangani sertifikat sebagai tanda resmi bagi Agen Kecamatan setelah dinilai layak.
6)         Berhak memberhentikan dan/atau memutuskan Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan bagi yang melanggar “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”;
7)         Perusahaan memberikan fasilitas khusus kepada Dealer/Kabupatenberupa:
a)           Harga Khusus Dealer/Kabupaten
b)          Buku Pedoman “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”.
c)           Dealer Card ( Warna Hijau) dan Sertifikat.
d)          Konsultasi Tehnis & Aplikasi Produk
e)           Perusahaan akan mendaftarkan semua Agen/Kecamatan sebagai peserta Asuransi, setelah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan atas rekomendasi dari Distributor Provinsi.
f)           Dukungan dan Fasilitas Promosi dan Publikasi bagi Dealer Kabupaten/Kota berupa :
1)       Buku Aplikasi: Tanaman Palawija/Pangan dan Hortikultura.
2)       Spanduk Dealer/Kabupaten Resmi (90 Cm X 3 Mtr)
3)       Brosur/Profil Produk.
4)       Bundel Form/Lembar Surat Permintaan Pembelian (SP3) - Purchase Order
5)       Poster Produk
6)       Pemasangan Iklan bersama disetiap wilayah Provinsi setempat secara berkala.
7)       Program Penjualan (dirancang Khusus) secara berkala bagi Agen/Kecamatan
4.      KEWAJIBAN DEALER/KABUPATEN
1)         Berkewajiban mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana tercantum dalam “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”;
2)         Berkewajiban untuk aktif melakukan kegiatan promosi dan publikasi serta pendekatan kepada Agen/Toko/Grosir /KUD /Kelompok Tani/Organisasi Pertanian lainnya;
3)         Bekerjasama dengan pemerintah daerah, organisasi-organisasi Pertanian, kelompok tani tingkat Kabupaten/Kota dan menetapkan Jaringan Kelompok Tani yang menjadi Binaannya.
4)         Berkewajiban melaporkan kepada Distributor Provinsi/Perusahaan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Perusahaan/Distributor/Dealer/Agen wilayah kerja lain yang merugikan dengan memberikan bukti-bukti yang cukup guna mendapatkan klaim dengan segera.
5)         Berkewajibanmembentuk Jaringan Agen ditingkat Kecamatan; minimal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah semua Kecamatan; secara bertahap dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
6)         Berkewajibanmemiliki minimal 3 (tiga) Agen di Kecamatan; (dinyatakan secara tertulis lengkap beserta data-datanya)
7)         Berkewajiban mempunyai tenaga penjual/Sales & Marketing sekurang -kurangnya 1 (satu) orang.
8)         Berkewajiban membuat Demo-plot Minimal 1 (satu) Varietas unggulan daerah; dan support produk dari perusahaan, dan atas persetujuan dari Distributor Provinsi.
9)         Berkewajiban menyetujui bahwa target pengambilan produk setiap bulan ditetapkan oleh Dealer/Kabupaten bersama Distributor Provinsi/Perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam DEWA PUPUK-Business Plan Dealer/Kabupaten.
10)      Membuat dan merumuskan strategi pemasaran yang efektif, effisien sesuai dengan etika bisnis yang sehat, sepanjang tidak bertentangan dengan budaya dan adat-istiadat setempat.
5.      PEMBELIAN PERDANA BAGI DEALER KABUPATEN
Paket pembelian/ambilan perdana untuk menjadi Dealer/Kabupaten di 1 (satu) wilayah Kabupaten adalah senilai Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dengan rincian produk yang diterima oleh Dealer/Kabupaten sebagaimana disepakati dalam “Perjanjian Dealer/Kabupaten”.
Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya.

6.       FASILITAS DEALER/KABUPATEN.
a)    ASURANSI  Perusahaan akan mendaftarkan Dealer/Kabupaten sebagai peserta dan anggota Asuransi.
b)    BONUS PENJUALAN;adalah penghargaan yang diberikan perusahaan kepada Dealer/ Kabupaten yang memiliki prestasi dan berhasil melampaui target penjualan selama 2 (dua) Tahun berturut-turut, Bonus Penjualan “EMAS DEWA PUPUK” adalah bonus yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Dealer/Kabupaten, ketentuan tentang jenis dan macamnya bonus akan diatur terpisah melalui Surat Keputusan ditetapkan oleh Perusahaan.dengan ketentuan sebagai berikut :
1)         Bonus Penjualan hanya berlaku hanya untuk Dealer Kabupaten yang memenuhi syarat dikarenakan prestasi kerjanya yang mendapatkan Bonus Penjualan.
2)         Perhitungan Bonus Penjualan ini mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dipotong pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh Dealer/Kabupaten.
3)         “Dewa Pupuk”-Link Bonus penjualan diberikan kepada Dealer/Kabupatenyang mampu mencapai target akan diberikan sesuai dengan tabel No.1 sebagaimana di bawah ini (diinfokan tersendiri.red)
Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Dealer Kabupaten, segala ketentuan, persyaratan dan perhitungannya akan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan tersendiri oleh perusahaan.
7.       PEMBAYARAN, BIAYA KIRIM DAN KLAIM
a)      PROSEDUR TRANSAKSI PENJUALAN PRODUK
1)         Pembayaran sejumlah nilai purchase order/pesanan wajib/harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim kepada Dealer.
2)         Sistem pembayaran adalah CASH/TUNAI dibayar di muka saat pemesanan barang dilakukan bersamaan dengan diterimanya Surat Permintaan Pembelian (SP3) atau Purchase Order (PO).
3)         Pembayaran dapat dilakukan secara setor tunai atau pun tranfer ke rekening Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan; adalah rekening resmi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian dealer yang digunakan disetiap melakukan transaksi pembayaran, dan pembayaran diluar rekening resmi ini tidak akan diakui dan dianggap belum terbayar.
4)         Dan pembayaran dianggap berlaku dan sah hanya dilakukan pada Rekening Resmi untuk dan atas nama Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan (catatan: bilamana belum terdapat Distributor Provinsi).
5)         Dealer Kabupaten wajib melakukan konfirmasi pembayaran dimaksud sesuai dengan bukti Pembayaran dan Nomor Surat Permintaan Pembelian (SP3) kepada Distributor Provinsi dan/atau Perusahaan. (Sesuai dengan Bukti Transfer Bank)
b)      BIAYA KIRIM PRODUK PESANAN
1)       Biaya kirim produk ditanggung oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan bilamana Surat Permintaan Pembelian (SP3) diajukan oleh Distributor Provinsi, jika tidak diajukan maka biaya kirim ditanggung oleh Distributor Provinsi.
2)       Pembayaran sejumlah nilai order/pesanan Surat Permintaan Pembelian (SP3) harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim.
c)      PROSEDUR KLAIM KERUSAKAN:
1)         Apabila terjadi kerusakan dan atau kesalahan penyerahan produk dalam setiap pengiriman, baik jenis, isi ataupun hal-hal lain yang menyebabkan produk rusak atau terjadi penurunan kwalitas sehingga tidak dapat dijual, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti produk tersebut.
2)         Penggantian kerusakan dalam setiap pengiriman hanya dapat diselesaikan melalui kantor Perusahaan dan pengantian klaim harus membuat :
a)               Berita acara pengiriman yang ditandatangani oleh Marketing Executive
b)         Berita acara pengiriman oleh Transporter (Supir)/Perusahaan Jasa Pengiriman.
c)         Dokumen - dokumen pendukung seperti faktur dan kwitansi dll.
3).      Keluhan (Complain) dalam setiap pengiriman hanya akan dilayani paling lambat maksimal 2 (dua) hari setelah produk diterima Dealer/Kabupaten.
4)       Penggantian produk retour sebagaimana dimaksud dikirimkan bersamaan dengan pemesanan berikutnya.
8.       PERJANJIAN DEALER/KABUPATEN
a)      Sanggup dan bersedia merealisasi semua persyaratan dan menandatangani serta melaksanakan isi dan materi Perjanjian Dealer/Kabupaten.
b)      Sanggup merealisir quota penebusan sesuai dengan Surat Perjanjian Dealer/Kabupaten.
9.      JANGKA WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN MASALAH
a)      Setiap Perjanjian bagi Dealer/Kabupaten berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung saat ditandatangani perjanjian dealer dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
b)      Apabila terjadi perselisihan diantara Distributor, Dealer dan Agen lainnya maka Keputusan Penyelesaian bersifat final ada pada Perusahaan/Kantor Pusat.
c)      Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan yang terjadi antara Distributor, Dealer dan Agen bersifat mengikat dan final serta harus dipatuhi semua pihak.
d)      Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan tersebut tetap mempertimbangkan azas keadilan, kebersamaan dan kesetaraan sesuai Misi dan Visi Perusahaan.
10.     PERATURAN DEALER/ KABUPATEN
a)      Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” dan setiap keputusan, ketetapan dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan
b)      Sanggup berpedoman dan mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang ditetapkan oleh Perusahaan;
c)      Selalu merespon, mensosiallisasikan dan berpedoman pada buku Aplikasi Tanaman Palawija/Pangan, Hortikultura (sayur dan buah-buahan) dan Aplikasi Produk Perikanan dan Peternakan.
d)      Dealer dan Agen dilarang menjual, memasarkan di luar “wilayah distribusi”  dan/atau larangan keras bagi Dealer dan Agen yang melakukan pelanggaran/ pelintas batas “produk perusahaan” dari dan ke “wilayah distribusi” lainnya dan/atau sebaliknya yang dapat merugikan Distributor, Dealer atau Agen setempat, Sangsi dan denda final adalah wajib membayar bagi Dealer/ Kabupaten yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan.
e)    Dealeratau Agen dilarang: Mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti dan/atau menambah label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan “produk perusahaan”, termasuk brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan “perusahaan” yang dapat menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen/para petani.
f)     Distributor, Dealerdan Agen dilarang melakukan kegiatan :
1)      Memasarkan dan menjual produk pupuk organik yang memiliki fungsi yang sama dengan produk perusahaan kecuali produk pupuk yang dikeluarkan oleh BUMN (Pemerintah).
2)      Dilarang memalsukan produk dan atau membuat produk yang menyerupai (mirip) dengan produk Perusahaan baik fungsi, bentuk maupun Jenisnya.
3)      Dilarang melanggar harga jual HET(Harga Eceran Terendah) yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan.
4)      Dilarang menimbun/menahan produk dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang membutuhkan.
5)      Dilarang melakukan black champagne kepada produk lain dengan alasan apapun juga, selalu disiplin menjaga etika bisnis yang sehat dan bertanggung jawab kepada semua mitra usaha.
6)      Tidak melakukan transaksi pembelian “produk perusahaan” selama 3 (tiga) bulan berturut-turut kepada Distributor Provinsi/Perusahaan.
11.     MAKSUD DAN TUJUAN PERSYARATAN
a)      Untuk membangun, membentuk dan membina komunitas keluarga besar “Distributor, Dealer dan Agen” produk pupuk dengan merek dagang DEWA PUPUK ini guna untuk:
1)      Membina hubungan antara “perusahaan” bersama dengan seluruh “Distributor, Dealer dan Agen” yang terdaftar.
2)      Menjalin hubungan diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen” diseluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama yang harmonis.
b)      Ketetapan dan Persyaratan Dealer dan Agen Merek Dagang “DEWA PUPUK” ini  merupakan kebijakan CV.TOU TANI untuk seluruh “Distributor,Dealer dan Agen” resmi, untuk ber-etika bisnis dalam rangka: menjaga, melindungi, mengatur dan menyatakan hak, tugas, tanggung jawab serta kewajiban dan larangan bagi semua “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan tugasnya.
c)      Memberi perlindungan bagi para “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan usahanya dan menghindari terjadinya persaingan kurang sehat diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen”.
AGEN KECAMATAN
Adalah kerjasama keagenan produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu wilayah Kecamatan.(Agen Kecamatan). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Dealer di Kecamatan yang sama.
SYARAT MENJADI AGEN KECAMATAN
LEGALITAS PERORANGAN
1)     Foto Copy KTP / Kartu Keluarga
2)     Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan.
3)     Pas Photo (Uk 4 X 6 cm) 3 Lembar
*)     semua dokumen tersebut adalah syarat mutlak untuk isian data-data bagi pendaftaran peserta Asuransi.
2.       PERSYARATAN & KERJA SAMA
1)     Mengajukan permohonan secara tertulis (mengisi formulir yang telah tersedia)
2)     Memiliki Jaringan Pemasaran di wilayah kerjanya, memenuhi target pengambilan perdana dan quota pembelian produk per bulan yang disepakati dalam Perjanjian dan Penunjukan Agen/Kecamatanbersama Dealer/Kabupaten.
3)     Mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan para toko-toko pupuk, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani Dll.


3.      HAK AGEN/KECAMATAN
1)     Memiliki Hak Eksklusif untuk: memasarkan, menjual, mempromosikan dan mengelola usaha pada Kecamatan sebagai wilayah kerjanya.
2)     Berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut dalam point 6 (enam) setelah memenuhi semua persyaratan dan menandatangani Perjanjian Agen/Kecamatan.
3)     Berhak menetapkan sendiri dalam bekerja sama dengan toko-toko, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani, Petani Dll.
4)     Berhak mendapatkan Agen Card dan sertifikat dari Dealer/Kabupaten sebagai tanda resmi bagi Agen/Kecamatan.
5)     Perusahaan memberikan fasilitas khusus kepada Agen/Kecamatanberupa:
a)     Harga Khusus Agen/Kecamatan
b)    Agen Card ( Warna Ungu) dan Sertifikat.
c)     Konsultasi Tehnis & Aplikasi Produk
d)    Dukungan dan Fasilitas Promosi dan Publikasi bagi Agen/Kecamatan berupa :
1)     Buku Aplikasi: Tanaman Palawija/Pangan dan Hortikultura (Edisi khusus Agen)
2)     Spanduk Agen/KecamatanResmi (90 Cm X 3 Mtr)
3)     Brosur Produk.
4)     Bundel Form/Lembar (PO) Surat Permintaan Pembelian (SP3)
5)     Program Penjualan (dirancang Khusus) secara berkala bagi Agen/Kecamatan
4.      KEWAJIBAN AGEN/KECAMATAN
1)     Berkewajiban mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana tercantum dalam “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”;
2)     Berkewajiban untuk aktif melakukan kegiatan promosi dan publikasi serta pendekatan kepada Agen/Toko-toko pupuk/Grosir /KUD /Kelompok Tani/Organisasi Pertanian lainnya;
3)     Berkewajiban melaporkan kepada Distributor Provinsi/Perusahaan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Distributor/Dealer/Agen wilayah kerja lain yang merugikan dengan memberikan bukti-bukti yang cukup guna mendapatkan klaim dengan segera.
4)     Berkewajiban membentuk Jaringan Sub-Agen ditingkat Kecamatan/Kelurahan; minimal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah semua Kelurahan;
5)     Berkewajibanmemiliki kerja sama minimal 2 (dua) dengan Toko/Kelompok Tani di Kelurahan; (dinyatakan secara tertulis lengkap beserta data-datanya)
6)     Berkewajiban menyetujui bahwa target pengambilan produk setiap bulan ditetapkan oleh Dealer/Kabupaten.

5.      PEMBELIAN PERDANA BAGI AGEN KECAMATAN 
Paket pembelian/ambilan perdana untuk menjadi Agen/Kecamatan adalah senilai Rp  10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) untuk Wilayah Kerja di Kecamatan dengan rincian produk yang diterimaolehAgen/Kecamatansebagaimana disepakati dalam Perjanjian PenunjukanAgen.
Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya.
6.       FASILITAS AGEN/KECAMATAN.
a)    ASURANSI, Perusahaan akan mendaftarkan Agen/Kecamatansebagai peserta dan anggota Asuransi atas rekomendasi dari Dealer/Kabupaten dan persetujuan Distributor Provinsi.
b)    PROGRAM PENJUALAN (dirancang Khusus);adalah program marketing yang dirancang khusus guna meningkatkan jumlah penjualan, agar berhasil melampaui target penjualan, ketentuan tentang jenis dan macamnya program ini diatur terpisah melalui Surat Keputusan ditetapkan oleh Perusahaan.
7.       PEMBAYARAN, BIAYA KIRIM DAN KLAIM
a)     PROSEDUR TRANSAKSI PENJUALAN PRODUK
1)     Pembayaran sejumlah nilai purchase order/pesanan wajib/harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim kepada Dealer/Kabupaten.
2)     Sistem pembayaran adalah CASH/TUNAI dibayar di muka saat pemesanan barang dilakukan bersamaan dengan diterimanya Surat Permintaan Pembelian (SP3).
3)     Pembayaran dapat dilakukan dengansetor tunai atau pun transfer ke rekening: Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan; adalah rekening resmi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian Penunjukan Agen yang digunakan disetiap melakukan transaksi pembayaran, dan pembayaran diluar rekening resmi yang ditetapkanini tidak akan diakui dan dianggap belum terbayar.
4)     Dan pembayaran dianggap berlaku dan sah hanya dilakukan pada Rekening Resmi untuk dan atas nama Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan (catatan: bilamana belum terdapatDealer/Kabupaten atau Distributor Provinsi).
5)     Agen/Kecamatan wajib melakukan konfirmasi pembayaran dimaksud sesuai dengan bukti Pembayaran dan Nomor Surat Permintaan Pembelian (SP3) kepada : Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau Perusahaan. (Sesuai dengan Bukti Transfer Bank)
b)    BIAYA KIRIM PRODUK PESANAN
1)     Biaya kirim produk ditanggung oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan bilamana Surat Permintaan Pembelian (SP3) diajukan oleh Dealer/Kabupaten atau Distributor Provinsi, jika tidak diajukan maka biaya kirim ditanggung oleh Dealer/Kabupaten .
2)     Pembayaran sejumlah nilai order/pesanan Surat Permintaan Pembelian (SP3) harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim.
c)     PROSEDUR KLAIM KERUSAKAN:
1)     Apabila terjadi kerusakan dan atau kesalahan penyerahan produk dalam setiap pengiriman, baik jenis, isi ataupun hal-hal lain yang menyebabkan produk rusak atau terjadi penurunan kwalitas sehingga tidak dapat dijual, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti produk tersebut.
2)     Penggantian kerusakan dalam setiap pengiriman hanya dapat diselesaikan melalui kantor Perusahaan dan pengantian klaim harus membuat :
Ø  Berita acara pengiriman yang ditandatangani oleh Marketing Executive
Ø  Berita acara pengiriman oleh Transporter (Supir)/Perusahaan Jasa Pengiriman.
Ø  Dokumen - dokumen pendukung seperti faktur dan kwitansi dll.
3).      Keluhan (Complain) dalam setiap pengiriman hanya akan dilayani paling lambat maksimal 2 (dua) hari setelah produk diterima Agen/Kecamatan..
4)       Penggantian produk retour sebagaimana dimaksud dikirimkan bersamaan dengan pemesanan berikutnya.
8.       PERJANJIAN PENUNJUKAN AGEN/KECAMATAN
Ø  Sanggup dan bersedia merealisasi semua persyaratan dan menandatangani serta melaksanakan isi dan materi Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan.
Ø  Sanggup merealisir quota penebusan sesuai dengan Surat Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan.
9.      JANGKA WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN MASALAH
      i.        Setiap Perjanjian Penunjukanbagi Agen/Kecamatanberlaku selama 2 (dua) tahun terhitung saat ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
     ii.        Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan yang terjadi antara Distributor, Dealer dan Agen bersifat mengikat dan final serta harus dipatuhi semua pihak.
    iii.        Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan tersebut tetap mempertimbangkan azas keadilan, kebersamaan dan kesetaraan sesuai Misi dan Visi Perusahaan.
10.     PERATURAN AGEN/KECAMATANN
                  i.        Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” dan setiap keputusan, ketetapan dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan
                 ii.        Sanggup berpedoman dan mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang ditetapkan oleh Perusahaan;
                iii.        Selalu merespon, mensosiallisasikan dan berpedoman pada buku Aplikasi Tanaman Palawija/Pangan, Hortikultura (sayur dan buah-buahan) dan Aplikasi Produk Perikanan dan Peternakan.
                iv.        Agen dilarang menjual, memasarkan di luar “wilayah distribusi”  dan/atau larangan keras bagi Agen yang melakukan pelanggaran/ pelintas batas “produk perusahaan” dari dan ke “wilayah distribusi” lainnya dan/atau sebaliknya yang dapat merugikan Distributor, Dealer atau Agen setempat, Sangsi dan denda final adalah wajib membayar bagi Dealer/ Kabupaten yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan.
                 v.        Agen dilarang: Mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti dan/atau menambah label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan “produk perusahaan”, termasuk brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan “perusahaan” yang dapat menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen/para petani.
                vi.        Agen dilarang melakukan kegiatan :
a)     Dilarang melanggar harga jual HET(Harga Eceran Terendah) yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan.
b)    Dilarang menimbun/menahan produk dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang membutuhkan.
c)     Dilarang melakukan black champagne kepada produk lain dengan alasan apapun juga, selalu disiplin menjaga etika bisnis yang sehat dan bertanggung jawab kepada semua mitra usaha.
d)    Tidak melakukan transaksi pembelian “produk perusahaan” selama 3 (tiga) bulan berturut-turut kepada Dealer/Kabupaten.
11.     MAKSUD DAN TUJUAN PERSYARATAN
a)     Untuk membangun, membentuk dan membina komunitas keluarga besar “Distributor, Dealer dan Agen” produk pupuk dengan merek dagang DEWA PUPUK ini guna untuk:
1)     Membina hubungan antara “perusahaan” bersama dengan seluruh “Distributor, Dealer dan Agen” yang terdaftar.
2)     Menjalin hubungan diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen” diseluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama yang harmonis.
b)    Ketetapan dan Persyaratan ini merupakan kebijakan CV. TOU TANI untuk seluruh “Distributor,Dealer dan Agen” resmi, untuk ber-etika bisnis dalam rangka: menjaga, melindungi, mengatur dan menyatakan hak, tugas, tanggung jawab serta kewajiban dan larangan bagi semua “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan tugasnya.
c)     Memberi perlindungan bagi para “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan usahanya dan menghindari terjadinya persaingan kurang sehat diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen”.
OUTLET / RESELLER
Adalah pengecer yang menjual langsung produk ke konsumen dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Reseller boleh belanja dengan jumlah sedikit, dengan potongan harga Rp. 5000,- per satuan ukuran dari harga eceran terendah. Kecuali ukuran 1/4  liter (250 ml) potongannya antara Rp. 2000,- s/d Rp. 3000,- dari harga eceran terendah.
Demikian peluang kerjasama yang kami tawarkan untuk anda. Kami mewajibkan anda untuk melakukan belanja minimal per bulan karena anda adalah satu-satunya agen resmi yang kami miliki di wilayah tersebut. Dan kami memerlukan cashflow tetap berjalan setiap bulan.
Perlu kami ingatkan kembali, kami tidak mencari partner terlalu banyak. Kami hanya perlu mereka yang serius, dan mau bekerja sama dengan baik untuk memasarkan produk DEWA PUPUK  ini di wilayahnya masing-masing.
Dari Ke Empat level peluang tersebut, menjadi Distributor Tunggal, Dealer Tunggal, dan Agen Tunggal diberikan secara terbatas. Kami akan menseleksi siapa saja yang kami anggap tepat untuk posisi sebagai Distributor Tunggal, Dealer Tunggal, dan Agen Tunggal kami. Untuk Reseller kami tidak membatasi, silahkan mendaftar jika anda tertantang menjadi mitra kami
Info lebih lanjut, segera Hubungi:
 Andy Kurniawan (Distributor Resmi)
Hp : 0856 0856 9680 / 0857 3311 1988 / 0812 3237 8800
Whatsapp : 0857 3311 1988
Telp : 031- 9154 8008
pin bb : 21567e37
Web    : http://www.dewapupukorganik.blogspot.com
 E mail : andy.dewapupuk@gmail.com / andy_sby82@yahoo.co.id
alamat : Ruko surya inti permata Blok F 6-7 lantai 3,
 jl. Jemur Andayani Kav 50 surabaya.