Semakin
meningkatnya kebutuhan petani akan ketersediaan pupuk berkualitas dan ramah
lingkungan, Kami membuat sebuah produk baru sesuai dengan permintaan konsumen (baca
petani,peternak) yaitu pupuk organic ,nutrisi ternak maupun nutrisi ikan dengan
kandungan yang sangat lengkap yakni (ZPT,NPK, Vitamin,Mineral, Nutrisi, Protein
dan asam amino). Produk kami tidak hanya di
peruntukkan untuk sector pertanian aja, melainkan juga berfungsi untuk sector
peternakan dan perikanan.untuk bentuknya, produk kami berupa cairan pekat dan
kemasannya terdiri dari berbagai ukuran yakni kemasan 1000 ml (1 liter), 500 ml
(1/2 liter), 250 ml (1/4 liter).
Sektor Pertanian :
Produk kami berupa :
1. POC (PUPUK
ORGANIK CAIR)
Kandungannya sangat lengkap (didalam kemasan botol tersebut
sudah terkandung zat NPK,ZPT,Mikrobiologi,17 Asam amino).
Kandungannya :
C-organik : 30,46%
N :
5,66%
P :
369,67 mg/100g
K :
289,27 mg/100g
Mg : 42,89
mg/100g
Fe :
1,86 mg/100g
Zn : 0,20
mg/100g
Mn : 0,38
mg/100g
Hormon :
a.
Auksin (IAA 74,56 ppm)
b.
Giberelin (GA3 63,22 ppm)
c.
Zitokinin
i.
Kinetin 52,06 ppm
ii.
Zeatin 73,40 ppm
Asam Amino (Aspartat, Asam
Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin, Alanin, Prolin, Tirosin, Valin,
Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin).
Mikrobiologi (Salmonella negative,
E.Coli Negatif, pH 9).
Keutamaan
POC “DEWA PUPUK”:
1)
Kandungannya paling lengkap (didalam
kemasan botol tersebut sudah terkandung zat NPK,ZPT,Mikrobiologi,17 Asam
amino).
2) Mempercepat
fase perkecambahan benih,
3) Mempercepat
fase pertumbuhan tanaman baik vegetative hingga generatif,
4) Tanaman
jadi lebih tahan terhadap penyakit,virus,serangan hama,serangan OPT dan
mengurangi kerusakan hasil tanaman,
5) Mempercepat
masa panen,
6) Meningkatkan
jumlah dan mutu panen (bisa mencapai tiga kali lipat)
7) Mengembalikan
ke genetika aslinya,
8) Memudahkan
dalam aplikasi di lahan
9) Mengurangi
biaya produksi tanam,
10) Menjaga
kelestarian lingkungan dan tidak menyebabkan residu,
11) Memperbaiki
kondisi lahan dn membantu tanaman untuk tahan terhadap serangan penyakit,
12) Sangat
aman dalam penggunaannya karena tidak menimbulkan iritasi pada kulit, korasi
pada alat dan efek keracunan pada pemakai.
13) Adanya
ZPT Organik guna memacu tumbuhnya akar sehingga kapasitas penyerapan hara oleh
tanaman menjadi lebih optimal,
14) Meningkatkan
kualitas rasa, tekstur, dan aroma pada buah,
15) Meningkatkan
pertumbuhan umbi / buah menjadi lebih besar dan berbobot,
16)
Mempunyai ciri khas yakni jenis cairan
pekat, warna putih susu,bau tidak menyengat, tidak mengandung amoniak dan
alcohol, tidak mengandung zat beracun.
Dosis Aplikasi POC “DEWA PUPUK”
1)
Sayur Mayur
seperti : Kangkung, Tomat, Wortel, Kacang Panjang, Cabai, Mentimun, Seledri,
dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali, takaran 2-4 ml per 1 liter air)
2)
Tanaman Buah Batang Merambat seperti : Anggur, Apel, Semangka, Melon dll. (penyemprotan
7-10 hari sekali pada bulan pertama dengan takaran 5 ml dicampur 1 liter air
dan setiap 20 hari sekali pada bulan selanjutnya dengan takaran 3 ml per 1
liter air.karan).
3)
Tanaman Buah Batang Keras
seperti : Rambutan, Jambu,jeruk, Belimbing, dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali
pada bulan pertama dengan takaran 5 ml dicampur 1 liter air dan setiap 20 hari
sekali pada bulan selanjutnya sekali hingga berbunga dengan takaran 6-10 ml per
1 liter air).
4)
Palawija seperti
: Jagung, Kacang Hijau, Padi, Umbi-umbian, Kacang Tanah, dll. (Penyemprotan
pada umur 7,14,21,35,50 dst dengan takaran 6-10 ml per liter air).
5)
Tanaman Perkebunan seperti
: Cengkeh, Karet, Kopi, Kakao dll. (lakukan penyemprotan sebulan sekali pada 3
bulan pertama, selanjutnya 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur I
liter air).
6)
Tanaman Hias seperti
: Aglonema, Herbas, Anthurium, Krisan, Anggrek dll. (lakukan penyemprotan
setiap 10 hari sekali dengan takaran 2 ml dicampur 1 liter air).
7)
Tanaman Khusus seperti
: Sawit, Kelapa.
TBM : lakukan penyemprotan 3 bulan pertama setiap bulan,
selanjutnya 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur 1 liter air.
SM : lakukan penyemprotan setiap panen, awal dan akhir musim
hujan dengan takaran 20 ml dicampur 1 liter air.
Catatan : Padi saat
berbunga tidak boleh disemprot dulu, setelah masak susu dilanjutkan semprot.
·
Waktu penyemprotan pagi ( 06.00-09.00) dan sore
(16.00-18.00)
·
Kocok terlebih dahulu sebelum digunakan
·
Simpan ditempat sejuk dan kering
·
Satu tutup botol = 10 ml.
2. PHM (
PUPUK HAYATI MAJEMUK )
Kandungan PHM:
Bacillus Sp
: 8,0 x 108 cfu / ml
Psedomonas :
7,1 x 108 cfu / ml
Azospirillum
: 2,4 x 108 cfu / ml
Azotobacter
: 7,2 x 108 cfu / ml
Streptomyces :
2,5 x 108 cfu / ml
Trichoderma Sp : 2,4
x 108 propagul / ml
Penambat N :
positif
Pelarut Fosfat
: positif
Mikroba Kontaminan : (Salmonelia : negative , E. Coli :
negative)
Dosis Aplikasi PHM:
1)
Aplikasi Lahan
:
Ø Taburkan pupuk kandang / kompos atau kembalikan jerami pada
lahan untuk diolah kembali sebagai pupuk alami,
Ø Semprotkan atau siram PHM DEWA PUPUK , dosis 4-5 ml per 1
liter air pada 10 hari sebelum masa tanam
Ø Lakukan (ulang) penyemprotan system kabut pada lahan dosis 6
ml per 1 liter air pada saat 3 hari sebelum tanam.
2)
Sayur Mayur seperti
: Kangkung, Tomat, Wortel, Kacang panjang, Cabai, Seledri, Mentimun dll.
(setelah tanaman umur 10 -15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 7-10
hari sekali).
Aplikasi pada akar dan tanah dengan system semprot / siram /
kocor.
3)
Tanaman Buah Batang Merambat seperti : Anggur, Apel, Semangka, Melon dll. (setelah
tanaman umur 15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 10-15 hari sekali)
Aplikasi pada akar dan tanah dengan system semprot / siram/
kocor.
4)
Tanaman Buah Batang Keras
seperti : Rambutan, Jambu,jeruk, Belimbing, dll. (Aplikasi pada tanah / akar
dengan system siram / kocor, dosis 5-6 ml per 1 liter air, interval 15-30 hari
sekali dan untuk tanaman produktif. Dosis 20 ml dicampur 5 liter air untuk
setiap pohonnya).
Aplikasi pada met
tanah atau akar disiram / kocor pada jarak kira-kira 1 s/d 2 meter sekitar
pohonnya.
5)
Palawija seperti
: Jagung, Kacang Hijau, Padi, Umbi-umbian, Kacang Tanah, dll. (Aplikasikan
setelah tanaman berumur 10-15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 10-15
hari sekali).
Aplikasikan pada akar dan tanah dengan system semprot /
disiram / kocor.
6)
Tanaman Perkebunan seperti
: Cengkeh, Karet, Kopi, Kakao dll. (Aplikasikan dengan system siram / kocor setiap
3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur 1 liter air).
7)
Tanaman Hias seperti
: Aglonema, Herbas, Anthurium, Krisan, Anggrek dll. (Aplikasikan pada daun
dengan system penyemprotan kabut dan sebagian siram pada media tanam dengan
dosis 2 ml per 1 liter air, interval 7 – 10 hari.
Keterangan :
1)
Waktu penyemprotan pagi (06.00 – 09.00) dan sore (16.00 –
18.00)
2)
Hentikan penyemprotan pada saat berbunga
3)
Kocok terlebih dahulu sebelum digunakan
4)
Simpan ditempat sejuk dan kering
5)
Satu tutup botol = 10 ml
6)
Untuk mendapatkan hasil maksimal gunakan PUPUK ORGANIK CAIR
DEWA PUPUK.
3. NUTRISI
TERNAK
Kandungannya
:
1)
Gizi
a.
Protein : 0,39 %
b.
Karbohidrat : 0,92 %
c.
Lemak : 2,68 %
d.
Vitamin A : 1205 IU / 100 g
e.
Vitamin D : 370 mcg / 100 g
f.
Vitamin E : 250
mg / 100 g
g.
Vitamin K : 438 mcg / 100 g
h.
Vitamin B1 : 0,311 mg / 100 g
i.
Energi : 30 Kkal / 100 g
2)
Asam Amino
Terdiri dari 17 asam amino yakni : Aspartat, Asam
Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,Alanin, Prolin, Tirosin,
Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin.
Petunjuk Penggunaan :
a.
Pada Pakan
Campurkan 2-3 ml Nutrisi Ternak DEWA PUPUK dengan 1 liter
air kemudian semprotkan pada makanannya kira-kira 10 Kg. tunggu kira-kira 15
menit baru digunakan , lakukan setiap hari.
b.
Pada Ternak
Untuk mempercantik kulit, melebatkan bulu, dan penyembuhan
penyakit kulit semprotkan pada kulitnya atau mandikan hewan dengan air campuran
Nutrisi Ternak DEWA PUPUK lalu bilas dengan air bersih.
4. NUTRISI
IKAN
Kandungannya
:
1)
Gizi
a.
Protein : 0,19 %
b.
Karbohidrat
: 1,05 %
c.
Lemak : 2,01 %
d.
Vitamin
A : 266,74 IU / 100 g
e.
Vitamin
D : 80,46 UI / 100 g
f.
Vitamin
E : 5,12 mg / 100 g
g.
Vitamin
K : 35,18 mcg / 100 g
h.
Vitamin
B1 : 0,311 mg / 100 g
i.
Energi : 30 Kkal / 100 g
2)
Asam Amino
Terdiri dari 17 asam amino yakni : Aspartat, Asam
Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,Alanin, Prolin, Tirosin,
Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin.
Petunjuk
Penggunaan :
a.
Pada Pakan
Campurkan 2 ml Nutrisi Ikan DEWA PUPUK dengan 1 liter air
kemudian semprotkan pada makanannya kira-kira 20 Kg. tunggu kira-kira 15 menit
baru digunakan , lakukan setiap hari.
b.
Pada Kolam
20 ml Nutrisi Ikan DEWA PUPUK aduk dengan air bersih hingga
rata pada ember kemudian tuangkan pada kolam ukuran 7x7 m lakukan 15 hari 1
kali
Kepada
pengusaha disektor pertanian,perikanan dan peternakan ataupun masyarakat luas
yang ingin berhasil dan berpenghasilan tinggi di seluruh Indonesia, kami
memberikan sebuah peluang usaha, yang ingin lebih serius dan pasti lebih
menguntungkan, kami menawarkan KERJASAMA ini untuk ANDA. dan kami informasikan peluang
ini SANGAT TERBATAS !
Produk : POC(Pupuk
Organik Cair),PHM (Pupuk Hayati Majemuk),NUTRISI TERNAK, dan NUTRISI IKAN
merek DEWA`PUPUK, (http://www.dewapupukorganik.blogspot.com)
Yang kami tawarkan kepada Anda adalah :
- Menjadi DISTRIBUTOR TUNGGAL di setiap provinsi, selanjutnya disebut “DISTRIBUTOR ”
- Menjadi DEALER / AGEN TUNGGAL di setiap kota / kabupaten, selanjutnya disebut “DEALER”
- Menjadi AGEN TUNGGAL di setiap kecamatan, selanjutnya disebut “AGEN”
- dan menjadi RESELLER
(pengecer) di wilayah Anda, selanjutnya disebut “Outlet”
Harga
DEWA PUPUK (sampai tingkat konsumen):
1.
POC (Pupuk
Organik Cair)
Ukuran :
1 liter (1000 ml) : Rp. 125.000,- (harga eceran terendah)
1/2 liter (500 ml)
: Rp. 75.000,- (harga eceran terendah)
1/4 liter (250 ml)
: Rp. 50.000,- (Harga eceran terendah)
2.
PHM (Pupuk
Hayati Majemuk)
Ukuran :
1 liter (1000 ml)
: Rp. 125.000,- (harga eceran terendah)
1/2 liter (500 ml) :
Rp. 75.000,- (harga eceran terendah)
1/4 liter (250 ml) :
Rp. 50.000,- (harga eceran terendah)
3.
NUTRISI TERNAK
Ukuran :
1/2 liter (500 ml)
: Rp. 80.000,- (harga eceran terendah)
1/4 liter (250 ml)
: Rp. 50.000,- (harga eceran terendah)
4.
NUTRISI IKAN
Ukuran :
1/2 liter (500
ml) : Rp. 80.000,- (harga eceran
terendah)
1/4 liter (250 ml) : Rp. 50.000,- (harga eceran terendah)
Range Harga Jual Anda masing-masing
ukuran bisa ditambah antara Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000, (tergantung daya beli
masyarakat wilayah / daerah anda dan ongkos transportasi).
Catatan : Untuk Distributor Propinsi, Dealer
Kabupaten, Agen Kecamatan, dan Reseller harganya tersendiri.masing-masing
tingkatan harga nya berbeda untuk per satuan liternya.
Penjelasannya sebagai berikut :
Distributor
Propinsi :
Adalah kerjasama distribusi produk
yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu propinsi (Distributor
propinsi). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan
peluang ke partner lain untuk menjadi Distributor tunggal di propinsi yang
sama.
Persyaratan
menjadi Distributor Propinsi :
LEGALITAS
PERORANGAN
a. Foto Copy KTP
/ Kartu Keluarga
b. Surat
keterangan dari kelurahan dan kecamatan.
PERUSAHAAN
a. Berbadan
hukum (PT/CV)
b. Memiliki akte
Pendirian Perusahaan, TDP, SIUP, NPWP
c. Izin Domisili
dan Alamat Perusahaan yang jelas.
2. KEMAMPUAN
DISTRIBUSI DAN KERJA SAMA
-Memiliki kantor
yang berada di wilayah kerjanya dan dilengkapi
dengan sarana
telp, faksimile dan sarana internet;
-Mempunyai
pengalaman dalam perdagangan pupuk (tidak mutlak)
-Memiliki
jaringan pemasaran dan menguasai sarana alat angkut
-Memiliki staf
penjualan (Sales & Marketing) dan mampu membentuk dan
bekerja sama
dengan para Distributor/Dealer.
3. KEMAMPUAN
PERMODALAN
DISTRIBUTOR
PROVINSI
a. Paket ambilan
pertama untuk menjadi distributor provinsi adalah
Senilai Rp
500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),
Catatan : uang tersebut
akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi
per satuan liternya.
4. PERJANJIAN
DISTRIBUSI
a. Sanggup
membuat dan melaksanakan Perjanjian Distribusi
b. Sanggup
merealisir quota penebusan sesusai dengan Surat Perjanjian
dan Pernyataan
Distribusi.
5. PERATURAN
DISTRIBUTOR
a. Sanggup
melaksanakan dan mentaati “Kode etik Peraturan Distribusi”
b. Sanggup
mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang
ditetapkan oleh
perusahaan.
6. FASILITAS
PROMOSI
Fasilitas
promosi dan publikasi akan disediakan
a. Buku Aplikasi
tanaman Palawija/Pangan.
b. Buku Aplikasi
tanaman Perkebunan.
c. Buku Aplikasi
tanaman Hortikultura-Sayur-Sayuran.
d. Buku Aplikasi
tanaman Hortikultura-Buah-Buahan
e. Buku Aplikasi
Produk Perikanan dan Peternakan.
f. Buku Pedoman
Distributor Pupuk Dewa
g. Buku Pedoman
bagi distributor “Pupuk Dewa”
h. Ex Banner
i. Spanduk
distributor resmi (vinyl 90cm x 3m)
j. Bundel / rim
brosur
k. Poster besar
7. DEWA PUPUK
SALES BONUS
Bonus Penjualan
merupakan penghargaan yang diberikan perusahaan kepada
distributor yang
memiliki prestasi dan berhasil melampaui target penjualan.
Dewa Pupuk-Link
Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya
dapat dipilih
sendiri oleh Distributor.
8. LAIN-LAIN
Sanggup
mengikuti prosedur yang berlaku Perusahaan
Sanggup
bekerjasama dengan semua pihak dalam upaaya pencapaian target
penjualan dan
memuaskan para pelanggan.
Sanggup
mengikuti Pendidikan dan Latihan sebagai alih pengetahuan dan
metode
penggunaan produk (product knowledge transfer) bidang Pertanian,
Perikanan,
Peternakan.
DEALER
KABUPATEN:
Adalah
kerjasama keagenan produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk
satu wilayah kota atau kabupaten.(Dealer Kabupaten). Jika posisi ini
telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk
menjadi Dealer di kota / kabupaten yang sama.
Persyaratan
menjadi Dealer Kabupaten :
LEGALITAS
a.) PERORANGAN
1)
Foto Copy KTP / Kartu Keluarga
2)
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan.
3)
Pas Photo (uk 4 X 6 cm) 4 Lembar
*) semua dokumen tersebut adalah syarat mutlak
untuk isian data-data bagi pendaftaran peserta Asuransi .
b.) PERUSAHAAN
1)
Berbadan Hukum (PT/CV)
2)
Foto Copy KTP Direksi dan Komisaris.
3)
Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan
4)
Memiliki SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP;
5)
Izin Domisilisi dan Alamat Perusahaan; (Domisili Usaha yang dikeluarkan
oleh Kelurahan dan kecamatan);
2. PERSYARATAN
& KERJA SAMA
1)
Mengajukan permohonan secara tertulis (mengisi formuliryang telah tersedia)
2)
Memiliki Jaringan Pemasaran dan menguasai sarana pergudangan
3)
Memenuhi target pengambilan perdana dan quota pembelian produk per bulan yang
disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Dealer/Kabupaten bersama Distributor
Provinsi.
4)
Mempunyai kemampuan leadership untuk dapat bekerja sama dengan para
agen-agen, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani Dll.
3. HAK DEALER/KABUPATEN
1)
Memiliki Hak Eksklusif untuk: memasarkan, menjual, mempromosikan dan
mengelola usaha pada Kabupaten sebagai wilayah kerjanya.
2)
Berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut dalam point 6 (enam)
setelah memenuhi semua persyaratan dan menandatangani Perjanjian Dealer/Kabupaten.
3)
Berhak menetapkan dan/atau mengangkat Agen/Kecamatan diwilayah kerjanya
untuk membuat “Perjanjian Penunjukan Agen”.
4)
Berhak memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada Agen/Kecamatan
berdasarkan pada “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”
5)
Berhak menandatangani sertifikat sebagai tanda resmi bagi Agen Kecamatan
setelah dinilai layak.
6)
Berhak memberhentikan dan/atau memutuskan Perjanjian Penunjukan
Agen/Kecamatan bagi yang melanggar “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”;
7)
Perusahaan memberikan fasilitas khusus kepada Dealer/Kabupatenberupa:
a)
Harga Khusus Dealer/Kabupaten
b)
Buku Pedoman “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”.
c)
Dealer Card ( Warna Hijau) dan Sertifikat.
d)
Konsultasi Tehnis & Aplikasi Produk
e)
Perusahaan akan mendaftarkan semua Agen/Kecamatan sebagai peserta Asuransi,
setelah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan atas rekomendasi dari
Distributor Provinsi.
f)
Dukungan dan Fasilitas Promosi dan Publikasi bagi Dealer Kabupaten/Kota berupa :
1)
Buku Aplikasi: Tanaman Palawija/Pangan dan
Hortikultura.
2)
Spanduk Dealer/Kabupaten Resmi (90 Cm X 3 Mtr)
3)
Brosur/Profil Produk.
4)
Bundel Form/Lembar Surat Permintaan Pembelian (SP3) - Purchase Order
5)
Poster Produk
6)
Pemasangan Iklan bersama disetiap wilayah Provinsi setempat secara berkala.
7)
Program Penjualan (dirancang Khusus) secara berkala
bagi Agen/Kecamatan
4. KEWAJIBAN DEALER/KABUPATEN
1)
Berkewajiban mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan
sebagaimana tercantum dalam “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”;
2)
Berkewajiban untuk aktif melakukan kegiatan promosi dan publikasi serta
pendekatan kepada Agen/Toko/Grosir /KUD /Kelompok Tani/Organisasi Pertanian
lainnya;
3)
Bekerjasama dengan pemerintah daerah, organisasi-organisasi
Pertanian, kelompok tani tingkat Kabupaten/Kota dan menetapkan Jaringan
Kelompok Tani yang menjadi
Binaannya.
4)
Berkewajiban melaporkan kepada Distributor
Provinsi/Perusahaan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh
Perusahaan/Distributor/Dealer/Agen wilayah kerja lain yang merugikan dengan
memberikan bukti-bukti yang
cukup guna mendapatkan klaim dengan segera.
5)
Berkewajibanmembentuk Jaringan Agen ditingkat Kecamatan; minimal
sekurang-kurangnya 50% dari jumlah semua Kecamatan; secara bertahap dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
6)
Berkewajibanmemiliki minimal 3 (tiga) Agen di Kecamatan; (dinyatakan
secara tertulis lengkap beserta data-datanya)
7)
Berkewajiban mempunyai tenaga penjual/Sales & Marketing sekurang -kurangnya
1 (satu) orang.
8)
Berkewajiban membuat Demo-plot Minimal 1 (satu)
Varietas unggulan daerah; dan support produk dari perusahaan, dan atas
persetujuan dari Distributor Provinsi.
9)
Berkewajiban menyetujui bahwa target pengambilan produk setiap bulan
ditetapkan oleh Dealer/Kabupaten bersama Distributor Provinsi/Perusahaan
sebagaimana yang tercantum dalam DEWA
PUPUK-Business Plan Dealer/Kabupaten.
10) Membuat dan
merumuskan strategi pemasaran yang efektif, effisien sesuai dengan etika bisnis
yang sehat, sepanjang tidak
bertentangan dengan budaya dan adat-istiadat setempat.
5. PEMBELIAN PERDANA BAGI DEALER KABUPATEN
Paket pembelian/ambilan perdana untuk menjadi
Dealer/Kabupaten di 1 (satu) wilayah
Kabupaten adalah senilai Rp 50.000.000,-
(lima puluhjuta rupiah) dengan rincian produk yang diterima oleh
Dealer/Kabupaten sebagaimana disepakati dalam “Perjanjian Dealer/Kabupaten”.
Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam
bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya.
6. FASILITAS
DEALER/KABUPATEN.
a) ASURANSI Perusahaan akan mendaftarkan
Dealer/Kabupaten sebagai peserta dan anggota Asuransi.
b) BONUS
PENJUALAN;adalah penghargaan yang diberikan perusahaan kepada Dealer/ Kabupaten yang
memiliki prestasi dan berhasil melampaui target penjualan selama 2 (dua) Tahun
berturut-turut, Bonus Penjualan “EMAS
DEWA PUPUK” adalah bonus yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh
Dealer/Kabupaten, ketentuan tentang jenis dan macamnya bonus akan diatur terpisah melalui Surat Keputusan ditetapkan oleh
Perusahaan.dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Bonus Penjualan hanya berlaku hanya untuk Dealer Kabupaten yang memenuhi syarat
dikarenakan prestasi kerjanya yang mendapatkan Bonus Penjualan.
2)
Perhitungan Bonus Penjualan ini mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di
Indonesia dipotong pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh Dealer/Kabupaten.
3)
“Dewa Pupuk”-Link Bonus penjualan diberikan kepada Dealer/Kabupatenyang
mampu mencapai target akan diberikan sesuai dengan tabel No.1 sebagaimana di
bawah ini (diinfokan tersendiri.red)
Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Dealer Kabupaten, segala ketentuan, persyaratan dan perhitungannya akan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan tersendiri oleh perusahaan.
Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Dealer Kabupaten, segala ketentuan, persyaratan dan perhitungannya akan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan tersendiri oleh perusahaan.
7. PEMBAYARAN,
BIAYA KIRIM DAN KLAIM
a)
PROSEDUR TRANSAKSI PENJUALAN PRODUK
1)
Pembayaran sejumlah nilai purchase order/pesanan wajib/harus dilunasi semua
sebelum produk pesanan dikirim kepada Dealer.
2)
Sistem pembayaran adalah CASH/TUNAI dibayar di muka saat pemesanan barang
dilakukan bersamaan dengan diterimanya Surat Permintaan Pembelian (SP3) atau
Purchase Order (PO).
3)
Pembayaran dapat dilakukan secara setor tunai atau pun tranfer ke rekening
Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan; adalah rekening resmi
sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian dealer yang digunakan disetiap
melakukan transaksi pembayaran, dan pembayaran diluar rekening resmi ini tidak
akan diakui dan dianggap belum terbayar.
4)
Dan pembayaran dianggap berlaku dan sah hanya dilakukan pada Rekening Resmi
untuk dan atas nama Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan (catatan:
bilamana belum terdapat Distributor Provinsi).
5)
Dealer Kabupaten wajib melakukan konfirmasi pembayaran dimaksud sesuai
dengan bukti Pembayaran dan Nomor Surat Permintaan Pembelian (SP3) kepada
Distributor Provinsi dan/atau Perusahaan. (Sesuai dengan Bukti Transfer Bank)
b) BIAYA KIRIM PRODUK
PESANAN
1) Biaya kirim produk ditanggung oleh
Perusahaan dengan syarat dan ketentuan bilamana Surat Permintaan Pembelian
(SP3) diajukan oleh Distributor Provinsi, jika tidak diajukan maka biaya kirim
ditanggung oleh Distributor Provinsi.
2)
Pembayaran sejumlah nilai order/pesanan Surat Permintaan Pembelian (SP3)
harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim.
c) PROSEDUR KLAIM
KERUSAKAN:
1)
Apabila terjadi kerusakan dan atau kesalahan penyerahan produk dalam setiap
pengiriman, baik jenis, isi ataupun hal-hal lain yang menyebabkan produk rusak
atau terjadi penurunan kwalitas sehingga tidak dapat dijual, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti produk tersebut.
2)
Penggantian kerusakan dalam
setiap pengiriman hanya dapat diselesaikan melalui kantor Perusahaan dan pengantian klaim harus
membuat :
a)
Berita acara pengiriman yang ditandatangani oleh
Marketing Executive
b)
Berita acara pengiriman oleh Transporter (Supir)/Perusahaan
Jasa Pengiriman.
c)
Dokumen - dokumen pendukung seperti faktur dan kwitansi dll.
3). Keluhan
(Complain) dalam setiap pengiriman hanya
akan dilayani paling lambat maksimal 2 (dua) hari setelah produk diterima
Dealer/Kabupaten.
4) Penggantian
produk retour sebagaimana dimaksud dikirimkan bersamaan dengan pemesanan
berikutnya.
8. PERJANJIAN DEALER/KABUPATEN
a)
Sanggup dan bersedia merealisasi semua persyaratan dan menandatangani serta
melaksanakan isi dan materi Perjanjian Dealer/Kabupaten.
b)
Sanggup merealisir quota penebusan sesuai dengan Surat Perjanjian
Dealer/Kabupaten.
9. JANGKA
WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN MASALAH
a)
Setiap Perjanjian bagi Dealer/Kabupaten berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung saat ditandatangani perjanjian dealer dan
dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
b)
Apabila terjadi perselisihan diantara Distributor, Dealer dan Agen lainnya
maka Keputusan Penyelesaian bersifat final ada pada Perusahaan/Kantor Pusat.
c)
Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan yang terjadi antara Distributor, Dealer dan Agen bersifat
mengikat dan final serta harus dipatuhi semua pihak.
d)
Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan tersebut tetap mempertimbangkan azas keadilan,
kebersamaan dan kesetaraan sesuai Misi dan Visi Perusahaan.
10. PERATURAN DEALER/ KABUPATEN
a)
Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” dan
setiap keputusan, ketetapan dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan
b)
Sanggup berpedoman dan mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah)
yang ditetapkan oleh Perusahaan;
c)
Selalu merespon, mensosiallisasikan dan berpedoman pada buku Aplikasi
Tanaman Palawija/Pangan, Hortikultura (sayur dan buah-buahan) dan Aplikasi
Produk Perikanan dan Peternakan.
d)
Dealer dan Agen dilarang menjual, memasarkan di luar “wilayah
distribusi” dan/atau larangan keras bagi
Dealer dan Agen yang melakukan pelanggaran/ pelintas
batas “produk perusahaan” dari dan ke “wilayah distribusi” lainnya dan/atau
sebaliknya yang dapat merugikan Distributor,
Dealer atau Agen setempat, Sangsi dan denda final adalah wajib
membayar bagi Dealer/ Kabupaten yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan.
e)
Dealeratau Agen dilarang: Mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti
dan/atau menambah label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan “produk
perusahaan”, termasuk brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan
“perusahaan” yang dapat menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen/para
petani.
f)
Distributor, Dealerdan Agen dilarang melakukan kegiatan :
1)
Memasarkan dan menjual produk pupuk organik yang memiliki fungsi yang sama dengan produk perusahaan kecuali produk pupuk yang
dikeluarkan oleh BUMN (Pemerintah).
2)
Dilarang memalsukan produk dan atau membuat
produk yang menyerupai (mirip) dengan produk Perusahaan baik fungsi,
bentuk maupun Jenisnya.
3)
Dilarang melanggar harga jual HET(Harga Eceran Terendah) yang sudah
ditetapkan oleh Perusahaan.
4)
Dilarang menimbun/menahan produk dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang
membutuhkan.
5)
Dilarang melakukan black champagne kepada produk lain dengan alasan apapun
juga, selalu disiplin menjaga etika bisnis yang sehat dan bertanggung jawab
kepada semua mitra usaha.
6)
Tidak melakukan transaksi pembelian “produk perusahaan” selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut kepada Distributor Provinsi/Perusahaan.
11. MAKSUD DAN TUJUAN PERSYARATAN
a)
Untuk membangun, membentuk dan membina komunitas keluarga besar
“Distributor, Dealer dan Agen” produk pupuk dengan merek dagang DEWA PUPUK ini guna untuk:
1)
Membina hubungan antara “perusahaan” bersama dengan seluruh “Distributor,
Dealer dan Agen” yang terdaftar.
2)
Menjalin hubungan diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen” diseluruh
Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama yang harmonis.
b)
Ketetapan dan Persyaratan Dealer dan Agen Merek Dagang “DEWA PUPUK” ini merupakan kebijakan CV.TOU TANI untuk seluruh “Distributor,Dealer dan Agen” resmi,
untuk ber-etika bisnis dalam rangka: menjaga, melindungi, mengatur dan
menyatakan hak, tugas, tanggung jawab serta kewajiban dan larangan bagi semua
“Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan tugasnya.
c)
Memberi perlindungan bagi para “Distributor, Dealer dan Agen” dalam
menjalankan usahanya dan menghindari terjadinya persaingan kurang sehat
diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen”.
AGEN KECAMATAN
Adalah
kerjasama keagenan produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk
satu wilayah Kecamatan.(Agen Kecamatan). Jika posisi ini telah terisi,
maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Dealer di
Kecamatan yang sama.
SYARAT MENJADI AGEN KECAMATAN
LEGALITAS PERORANGAN
1)
Foto Copy KTP / Kartu Keluarga
2)
Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan.
3)
Pas Photo (Uk 4 X 6 cm) 3 Lembar
*) semua
dokumen tersebut adalah syarat mutlak untuk isian data-data bagi pendaftaran
peserta Asuransi.
2. PERSYARATAN
& KERJA SAMA
1)
Mengajukan permohonan secara tertulis (mengisi formulir yang
telah tersedia)
2)
Memiliki Jaringan Pemasaran di wilayah kerjanya, memenuhi target
pengambilan perdana dan quota pembelian produk per bulan yang disepakati dalam
Perjanjian dan Penunjukan Agen/Kecamatanbersama Dealer/Kabupaten.
3)
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan para toko-toko pupuk, Kios
Pertanian, KUD, Kelompok Tani Dll.
3. HAK AGEN/KECAMATAN
1)
Memiliki Hak Eksklusif untuk: memasarkan, menjual, mempromosikan dan mengelola
usaha pada Kecamatan sebagai wilayah kerjanya.
2)
Berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut dalam point 6 (enam)
setelah memenuhi semua persyaratan dan menandatangani Perjanjian Agen/Kecamatan.
3)
Berhak menetapkan sendiri dalam bekerja sama dengan toko-toko, Kios
Pertanian, KUD, Kelompok Tani, Petani Dll.
4)
Berhak mendapatkan Agen Card dan sertifikat dari Dealer/Kabupaten sebagai
tanda resmi bagi Agen/Kecamatan.
5)
Perusahaan memberikan fasilitas khusus kepada Agen/Kecamatanberupa:
a)
Harga Khusus Agen/Kecamatan
b)
Agen Card ( Warna Ungu) dan Sertifikat.
c)
Konsultasi Tehnis & Aplikasi Produk
d)
Dukungan dan Fasilitas Promosi dan Publikasi bagi Agen/Kecamatan berupa :
1)
Buku Aplikasi: Tanaman Palawija/Pangan dan Hortikultura
(Edisi khusus Agen)
2)
Spanduk Agen/KecamatanResmi (90 Cm X 3 Mtr)
3)
Brosur Produk.
4)
Bundel Form/Lembar (PO) Surat Permintaan Pembelian (SP3)
5)
Program Penjualan (dirancang Khusus) secara berkala
bagi Agen/Kecamatan
4. KEWAJIBAN AGEN/KECAMATAN
1)
Berkewajiban mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan
sebagaimana tercantum dalam “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”;
2)
Berkewajiban untuk aktif melakukan kegiatan promosi dan publikasi serta pendekatan
kepada Agen/Toko-toko pupuk/Grosir /KUD /Kelompok Tani/Organisasi Pertanian
lainnya;
3)
Berkewajiban melaporkan kepada Distributor
Provinsi/Perusahaan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh
Distributor/Dealer/Agen wilayah kerja lain yang merugikan dengan memberikan
bukti-bukti yang cukup guna
mendapatkan klaim dengan segera.
4)
Berkewajiban membentuk Jaringan Sub-Agen ditingkat Kecamatan/Kelurahan; minimal
sekurang-kurangnya 50% dari jumlah semua Kelurahan;
5)
Berkewajibanmemiliki kerja sama minimal 2 (dua) dengan Toko/Kelompok
Tani di Kelurahan; (dinyatakan secara tertulis lengkap beserta data-datanya)
6)
Berkewajiban menyetujui bahwa target pengambilan produk setiap bulan
ditetapkan oleh Dealer/Kabupaten.
5. PEMBELIAN PERDANA BAGI AGEN KECAMATAN
Paket pembelian/ambilan perdana untuk menjadi Agen/Kecamatan
adalah senilai Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) untuk
Wilayah Kerja di Kecamatan dengan rincian produk yang
diterimaolehAgen/Kecamatansebagaimana disepakati dalam Perjanjian PenunjukanAgen.
Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam
bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya.
6. FASILITAS
AGEN/KECAMATAN.
a) ASURANSI,
Perusahaan
akan mendaftarkan Agen/Kecamatansebagai peserta dan anggota Asuransi atas
rekomendasi dari Dealer/Kabupaten dan persetujuan Distributor Provinsi.
b) PROGRAM PENJUALAN (dirancang Khusus);adalah program marketing yang
dirancang khusus guna meningkatkan jumlah penjualan, agar berhasil melampaui
target penjualan, ketentuan tentang jenis dan macamnya program ini diatur terpisah melalui Surat Keputusan ditetapkan oleh
Perusahaan.
7. PEMBAYARAN,
BIAYA KIRIM DAN KLAIM
a)
PROSEDUR TRANSAKSI PENJUALAN PRODUK
1) Pembayaran sejumlah nilai purchase order/pesanan
wajib/harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim kepada Dealer/Kabupaten.
2) Sistem pembayaran adalah CASH/TUNAI
dibayar di muka saat pemesanan barang dilakukan bersamaan dengan diterimanya
Surat Permintaan Pembelian (SP3).
3) Pembayaran dapat dilakukan dengansetor tunai atau pun transfer ke rekening: Dealer/Kabupaten, Distributor
Provinsi dan/atau kepada Perusahaan; adalah rekening resmi sebagaimana yang
tercantum dalam perjanjian Penunjukan Agen
yang digunakan disetiap melakukan transaksi pembayaran, dan pembayaran diluar
rekening resmi yang ditetapkanini tidak akan diakui dan dianggap
belum terbayar.
4) Dan pembayaran dianggap berlaku dan
sah hanya dilakukan pada Rekening Resmi untuk dan atas nama Dealer/Kabupaten, Distributor
Provinsi dan/atau kepada Perusahaan (catatan: bilamana belum terdapatDealer/Kabupaten
atau Distributor Provinsi).
5) Agen/Kecamatan wajib melakukan
konfirmasi pembayaran dimaksud sesuai dengan bukti Pembayaran dan Nomor Surat
Permintaan Pembelian (SP3) kepada : Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau
Perusahaan. (Sesuai dengan Bukti Transfer Bank)
b)
BIAYA KIRIM PRODUK PESANAN
1) Biaya kirim produk ditanggung oleh Perusahaan
dengan syarat dan ketentuan bilamana Surat Permintaan Pembelian (SP3) diajukan
oleh Dealer/Kabupaten atau Distributor Provinsi, jika tidak diajukan maka biaya
kirim ditanggung oleh Dealer/Kabupaten .
2) Pembayaran sejumlah nilai
order/pesanan Surat Permintaan Pembelian (SP3) harus dilunasi semua sebelum
produk pesanan dikirim.
c) PROSEDUR KLAIM
KERUSAKAN:
1)
Apabila terjadi kerusakan dan atau kesalahan penyerahan produk dalam setiap
pengiriman, baik jenis, isi ataupun hal-hal lain yang menyebabkan produk rusak
atau terjadi penurunan kwalitas sehingga tidak dapat dijual, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti produk tersebut.
2)
Penggantian kerusakan dalam setiap pengiriman hanya
dapat diselesaikan melalui kantor Perusahaan dan pengantian klaim harus membuat :
Ø Berita acara
pengiriman yang ditandatangani oleh Marketing Executive
Ø Berita acara
pengiriman oleh Transporter
(Supir)/Perusahaan Jasa Pengiriman.
Ø Dokumen - dokumen pendukung seperti
faktur dan kwitansi dll.
3). Keluhan
(Complain) dalam setiap pengiriman hanya
akan dilayani paling lambat maksimal 2 (dua) hari setelah produk diterima Agen/Kecamatan..
4) Penggantian
produk retour sebagaimana dimaksud dikirimkan bersamaan dengan pemesanan
berikutnya.
8. PERJANJIAN PENUNJUKAN AGEN/KECAMATAN
Ø Sanggup dan bersedia merealisasi
semua persyaratan dan menandatangani serta melaksanakan isi dan materi
Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan.
Ø Sanggup merealisir quota penebusan sesuai
dengan Surat Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan.
9. JANGKA
WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN MASALAH
i.
Setiap Perjanjian Penunjukanbagi Agen/Kecamatanberlaku selama 2 (dua) tahun
terhitung saat ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
ii.
Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan yang terjadi antara Distributor, Dealer dan Agen bersifat
mengikat dan final serta harus dipatuhi semua pihak.
iii.
Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan tersebut tetap mempertimbangkan azas keadilan,
kebersamaan dan kesetaraan sesuai Misi dan Visi Perusahaan.
10. PERATURAN AGEN/KECAMATANN
i.
Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” dan
setiap keputusan, ketetapan dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan
ii.
Sanggup berpedoman dan mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran
Terendah) yang ditetapkan oleh Perusahaan;
iii.
Selalu merespon, mensosiallisasikan dan berpedoman pada buku Aplikasi
Tanaman Palawija/Pangan, Hortikultura (sayur dan buah-buahan) dan Aplikasi
Produk Perikanan dan Peternakan.
iv.
Agen dilarang menjual, memasarkan di luar “wilayah distribusi” dan/atau larangan keras bagi Agen yang melakukan pelanggaran/ pelintas batas
“produk perusahaan” dari dan ke “wilayah distribusi” lainnya dan/atau
sebaliknya yang dapat merugikan Distributor,
Dealer atau Agen setempat, Sangsi dan denda final adalah wajib
membayar bagi Dealer/ Kabupaten yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan.
v.
Agen dilarang: Mencabut dan/atau
merusak dan/atau mengganti dan/atau menambah label atau stiker yang tertera
pada setiap kemasan “produk perusahaan”, termasuk brosur ataupun alat bantu
jual lainnya yang dikeluarkan “perusahaan” yang dapat menyebabkan kesalahan
pemahaman oleh konsumen/para petani.
vi.
Agen dilarang melakukan kegiatan :
a)
Dilarang melanggar harga jual HET(Harga Eceran Terendah) yang sudah
ditetapkan oleh Perusahaan.
b)
Dilarang menimbun/menahan produk dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang
membutuhkan.
c)
Dilarang melakukan black champagne kepada produk lain dengan alasan apapun
juga, selalu disiplin menjaga etika bisnis yang sehat dan bertanggung jawab
kepada semua mitra usaha.
d)
Tidak melakukan transaksi pembelian “produk perusahaan” selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut kepada Dealer/Kabupaten.
11. MAKSUD DAN TUJUAN PERSYARATAN
a) Untuk membangun, membentuk dan
membina komunitas keluarga besar “Distributor, Dealer dan Agen” produk pupuk
dengan merek dagang DEWA PUPUK ini guna untuk:
1)
Membina hubungan antara “perusahaan” bersama dengan seluruh “Distributor,
Dealer dan Agen” yang terdaftar.
2)
Menjalin hubungan diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen” diseluruh
Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama yang harmonis.
b) Ketetapan dan Persyaratan ini
merupakan kebijakan CV. TOU TANI untuk seluruh “Distributor,Dealer dan Agen”
resmi, untuk ber-etika bisnis dalam rangka: menjaga, melindungi, mengatur dan
menyatakan hak, tugas, tanggung jawab serta kewajiban dan larangan bagi semua
“Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan tugasnya.
c) Memberi perlindungan bagi para
“Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan usahanya dan menghindari
terjadinya persaingan kurang sehat diantara sesama “Distributor, Dealer dan
Agen”.
OUTLET / RESELLER
Adalah
pengecer yang menjual langsung produk ke konsumen dengan harga eceran yang
telah ditetapkan. Reseller boleh belanja dengan
jumlah sedikit, dengan potongan harga Rp.
5000,- per satuan ukuran dari harga eceran terendah. Kecuali ukuran 1/4 liter (250 ml) potongannya antara Rp. 2000,-
s/d Rp. 3000,- dari harga eceran terendah.
Demikian
peluang kerjasama yang kami tawarkan untuk anda. Kami mewajibkan anda untuk
melakukan belanja minimal per bulan karena anda adalah satu-satunya agen
resmi yang kami miliki di wilayah tersebut. Dan kami memerlukan cashflow tetap berjalan
setiap bulan.
Perlu
kami ingatkan kembali, kami tidak mencari partner terlalu banyak. Kami
hanya perlu mereka yang serius, dan mau bekerja sama dengan baik untuk
memasarkan produk DEWA PUPUK ini di
wilayahnya masing-masing.
Dari
Ke Empat level peluang tersebut, menjadi Distributor Tunggal, Dealer Tunggal,
dan Agen Tunggal diberikan secara terbatas. Kami akan menseleksi siapa saja
yang kami anggap tepat untuk posisi sebagai Distributor Tunggal, Dealer Tunggal,
dan Agen Tunggal kami. Untuk Reseller kami tidak membatasi, silahkan mendaftar
jika anda tertantang menjadi mitra kami
Info lebih lanjut,
segera Hubungi:
Andy Kurniawan (Distributor Resmi)
Hp : 0856 0856 9680 /
0857 3311 1988 / 0812 3237 8800
Whatsapp : 0857 3311
1988
Telp : 031- 9154 8008
pin bb : 21567e37
Web : http://www.dewapupukorganik.blogspot.com
E mail : andy.dewapupuk@gmail.com /
andy_sby82@yahoo.co.id
alamat : Ruko surya
inti permata Blok F 6-7 lantai 3,
jl. Jemur Andayani Kav 50 surabaya.